Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Laporan Novel Baswedan, Ombudsman Akan Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 06/05/2015, 16:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Novel beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi dalam penangkapan hingga upaya penahanan Novel oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kami akan membentuk tim khusus untuk ini. Kebetulan timnya sama dengan yang dibentuk untuk BW (Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto)," ujar Budi di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Bambang Widjojanto sebelumnya juga melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi dalam penangkapannya oleh penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 silam. Ombudsman pun telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap temuan mala-administrasi tersebut.

Dari laporan Novel, kata Budi, Ombudsman akan melakukan verifikasi dan meminta keterangan sejumlah pihak. Setelah itu, penjelasan tersebut akan dikonfirmasi kepada Novel sebagai pihak pelapor.

"Penjelasan informasi dan keterangan baik lisan maupun kronologi verified. Kita perlu verifikasi ke terlapor. Sesegera mungkin dilakukan," kata Budi.

Dalam laporannya, pihak Novel merasa ada kejanggalan dalam penangkapan, pemeriksaan, hingga penangkapan. Begitu pula akses untuk bertemu dengan kuasa hukum yang terkesan dihalang-halangi. Bahkan, Novel dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasus, tetapi Novel menolak mengikutinya.

Budi mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan Novel, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan pihak Polda Bengkulu dan sejumlah anggota Polri yang disebutkan pihak Novel dalam laporannya. Salah satu yang dilaporkan melakukan mala-administrasi ialah Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com