JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiarto mengatakan, penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melanggar etika.
"Memang hanya masalah etika saja," ujar dia di kompleks Mabes Polri pada Rabu (6/5/2015) siang. (Baca: Novel Adukan Budi Waseso dan Sejumlah Polisi ke Ombudsman)
Pelanggaran etika yang dimaksud, lanjut dia, adalah ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Novel tengah malam. Kendati demikian, Moechgiarto memastikan bahwa proses penangkapan Novel selebihnya telah sesuai dengan prosedur.
Apalagi, aksi penangkapan itu dilakukan setelah dua kali Novel tak hadir dalam pemeriksaan. Menanggapi protes kuasa hukum Novel atas penangkapan dan penahanan yang tertuang di dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Moechgiarto enggan untuk menanggapinya. (Baca: Jika Menang Praperadilan, Novel Tuntut Polri Minta Maaf di Baliho dan Ganti Rp 1)
"Nanti lihat saja di praperadilan bagaimana Polri membuktikan sahnya penangkapan dan penahanan itu," ujar dia.
Moechgiarto memastikan bahwa pihak Divisi Hukum Polri telah mengerahkan bantuan untuk membantu Kabareskrim menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Penangkapan serta penahanan Novel oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (1/5/2015) pekan lalu, diprotes kuasa hukum. (Baca: Kabareskrim Yakin Penangkapan dan Penahanan Novel Baswedan Sesuai Prosedur)
Penindakan hukum dinilai penuh kejanggalan dan tidak heran jika dikait-kaitkan dengan isu kriminalisasi Polri terhadap KPK. Beberapa kejanggalan di antaranya, yakni Surat Perintah Kabareskrim menadi dasar penangkapan, tidak dilakukannya berita acara pemeriksaan, kuasa hukum kesulitan untuk mendampingi hingga rekonstruksi yang tanpa dihadiri Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.