JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Erasmus Napitupulu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan semestinya tidak mengganggu penyelidikan Komisi Yudisial terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Putusan MK berbeda dengan apa yang kita laporkan ke KY. Dalam laporan kita, Sarpin itu dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara," ujar Erasmus di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut Eras, putusan Sarpin yang membahas pokok perkara dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dianggap telah melebihi kewenangan. Pasalnya, pokok perkara hanya dibahas di pengadilan, bukan dalam praperadilan.
Misalnya, Sarpin mendiskualifikasi status Budi Gunawan, yang seharusnya sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Selain itu, Sarpin juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang dalam menyelidiki kasus Budi. (baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)
Hal itu adalah unsur setiap orang, atau subyek pelaku yang seharusnya dijelaskan dalam proses pengadilan. (Baca: Hakim Anggap Kasus Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat)
"Karena memang problem utama putusan Sarpin bukan diuji penetapan tersangkanya, tapi keanehan Sarpin saat menafsir kewenangan KPK, status Budi Gunawan, dan kerugian negara yang diakibatkan," kata Erasmus.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam objek praperadilan, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan MK tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.
"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman saat dihubungi, Rabu.
Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.
Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Budi tidak sah secara hukum. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. Imbasnya, KPK melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Polri. (baca: Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan Belum Jelas)
Belakangan, MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.