Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tak Ganggu Penyidikan Kasus Hakim Sarpin di KY

Kompas.com - 06/05/2015, 14:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Erasmus Napitupulu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan semestinya tidak mengganggu penyelidikan Komisi Yudisial terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Putusan MK berbeda dengan apa yang kita laporkan ke KY. Dalam laporan kita, Sarpin itu dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara," ujar Erasmus di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Eras, putusan Sarpin yang membahas pokok perkara dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dianggap telah melebihi kewenangan. Pasalnya, pokok perkara hanya dibahas di pengadilan, bukan dalam praperadilan.

Misalnya, Sarpin mendiskualifikasi status Budi Gunawan, yang seharusnya sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Selain itu, Sarpin juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang dalam menyelidiki kasus Budi. (baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)

Hal itu adalah unsur setiap orang, atau subyek pelaku yang seharusnya dijelaskan dalam proses pengadilan. (Baca: Hakim Anggap Kasus Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat)

"Karena memang problem utama putusan Sarpin bukan diuji penetapan tersangkanya, tapi keanehan Sarpin saat menafsir kewenangan KPK, status Budi Gunawan, dan kerugian negara yang diakibatkan," kata Erasmus.

Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam objek praperadilan, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan MK tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.

"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan  dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman saat dihubungi, Rabu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.

Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Budi tidak sah secara hukum. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. Imbasnya, KPK melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Polri. (baca: Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan Belum Jelas)

Belakangan, MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com