Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nawacita dan Buruh Migran

Kompas.com - 05/05/2015, 15:01 WIB

Oleh: Anis Hidayah

JAKARTA, KOMPAS - Belum genap satu semester pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, beberapa nyawa telah melayang demi sebuah kebijakan yang kebajikannya masih patut dipersoalkan.

Di dalam negeri, eksekusi mati enam terpidana kasus narkoba mengawali rangkaian nyawa yang mesti dihilangkan karena dianggap tak layak lagi menghuni bumi yang telah Tuhan ciptakan.

Di luar negeri, Siti Zaenab dan Karni mesti menghadapi algojo untuk sebuah kejahatan yang tak pernah Pemerintah Indonesia melihat secara lebih jernih masalah yang menimpa buruh migran selama ini untuk melakukan pembelaan dan memberikan perlindungan. Pengalaman saya selama ini, hampir setiap kejahatan yang dialamatkan kepada buruh migran, bukan mereka yang mencipta causa utamanya.

Lebih mengerikan lagi, ternyata eksistensi pemerintah ini tak mendapatkan penghargaan setara dengan bagaimana mereka selalu menempatkan bangsa lain dalam layanan kelas wahid. Mungkin hanya bangsa ini yang tidak pernah marah meski sering dilecehkan bangsa lain. Terakhir, dua buruh migran Indonesia yang dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi tanpa ada selembar notifikasi kepada Pemerintah Indonesia menjadi bukti nyata bahwa kita sebagai bangsa yang tak berharga di mata bangsa lain.

Program Nawacita, yang salah satunya menjanjikan kehadiran dan perlindungan negara serta memberi rasa aman kepada seluruh warga negara Indonesia, saat ini tak dapat diharapkan. Itu semua tak lebih sebagaimana janji-janji gombal para politisi yang memang dibuat, tetapi tidak untuk ditepati. Saat ini kita memang perlu kehadiran negara, bukan karena Nawacita yang telah dijanjikan itu, tetapi karena memang kita sedang dalam kondisi yang kritis. Hal itu mengingat di belakang Siti Zaenab dan Karni masih ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara.

Menurut catatan Migrant Care, setidaknya 278 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati dan 59 di antaranya sudah vonis tetap dan 219 dalam proses hukum. Tidak menutup kemungkinan angka tersebut terus bertambah. Sebab, dalam lima tahun terakhir angka kasus ancaman hukuman mati menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sepanjang 2013-2015, setidaknya 92 kasus baru muncul. Ini mengindasikan bahwa Pemerintah Indonesia gagal melakukan upaya pencegahan dan perlindungan.

Perbudakan modern

Sejak era 1990-an kasus buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati merupakan isu krusial, yang ditandai dengan eksekusi mati terhadap Basri Masse (1993) di Malaysia. Hingga kini kasus ancaman hukuman mati seolah tak terpecahkan, sehingga tak aneh bila saat ini mencapai angka ratusan. Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dibentuk satuan tugas (satgas) penanganan WNI yang terancam hukuman mati pascaeksekusi terhadap Ruyati. Namun, satgas ini bersifat ad hoc, hanya satu tahun, dan juga tidak mampu menahan laju kasus-kasus baru buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.

Pekerjaan rumah penting yang selama ini tidak diprioritaskan Pemerintah Indonesia dari masa ke masa adalah reformasi sistem perlindungan. Lemahnya perlindungan negara, terutama terhadap pekerja rumah tangga (PRT) migran, menjadi latar untuk terciptanya kondisi kerja tidak layak yang mengakibatkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara sistematis. Dalam kondisi kerja tidak layak (bekerja lebih dari 18 jam, tidak ada istirahat, tidak ada libur, terbatas akses komunikasi) mereka rentan mengalami penyiksaan dan perkosaan.

Kondisi ini sering menyebabkan mereka terpaksa melakukan tindakan kriminal untuk membela diri dan mempertahankan kehormatan mereka sebagai manusia dan perempuan. Seperti yang dihadapi Ruyati, Yanti Iriyanti, Siti Zaenab, dan Karni, yang kesemuanya mesti dihukum mati untuk sebuah kejahatan yang terpaksa mereka lakukan. Oleh karena itu, memastikan kondisi, situasi, dan motivasi dalam sebuah tindak kejahatan menjadi pertimbangan hakim selama persidangan adalah hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah ini.

Diplomasi tingkat tinggi

Merunut rentetan eksekusi mati yang pernah dilakukan di Arab Saudi, mulai dari Yanti Iriyanti (2008), Ruyati (2011), Siti Zaenab, dan Karni (2015)—semua tanpa notifikasi kepada Pemerintah Indonesia—Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan harus mampu memimpin langsung diplomasi pembelaan terhadap buruh migran yang masih berderet panjang menghadapi ancaman hukuman mati.

Presiden harus mampu mengambil pelajaran berharga dari pendahulunya, Abdurrahman Wahid, dan juga Presiden Filipina, Perdana Menteri Australia, serta Presiden Brasil sebagai kepala negara yang bersungguh-sungguh berupaya melindungi dan membela warga negaranya. Diplomasi harus dimulai dari Pemerintah Indonesia sendiri untuk menghapus hukuman mati atau setidaknya melakukan moratorium hukuman mati, sehingga Pemerintah Indonesia memiliki legitimasi moral untuk membebaskan warganya dari hukuman mati. Selain itu, harus segera disusun kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang yang komprehensif dengan skema migrasi yang mengedepankan penegakan HAM untuk mengakhiri rezim migrasi yang eksploitatif.

Revisi UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran harus segera dituntaskan dengan berbasis pada prinsip-prinsip yang ada dalam International Convention on the Protection of All Rights of Migrant Workers and Their Families yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 12 April 2012. Revisi terhadap UU tersebut juga harus memiliki spirit menghapuskan peran swasta yang selama ini memonopoli proses migrasi untuk memastikan hadirnya kembali negara mulai desa hingga sentral birokrasi.

Wajah migrasi yang perempuan juga menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRT di dalam negeri dan ratifikasi konvensi ILO 189. Pengesahan RUU PRT akan memperkuat diplomasi Indonesia untuk memproteksi PRT migran Indonesia di luar negeri. Saya hanya ingin mengingatkan, keinginan pemerintah menghentikan pengiriman PRT migran ke luar negeri tanpa dibarengi solusi yang memadai di dalam negeri itu hanya akan melanggar hak setiap orang untuk bekerja.

Bila pemerintah tak segera mengakhiri persoalan ini semua, kiranya rezim ini memang suka bermain dengan nyawa. Semoga saya keliru!

Anis Hidayah
Executive Director of Migrant Care

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Mei 2015 dengan judul "Nawacita dan Buruh Migran".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com