Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal, Bambang Soesatyo, mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum saat ini memang tidak menjadikan putusan sementara pengadilan sebagai tiket untuk dapat mengikuti pilkada. (Baca: Menko Polhukam Ingatkan Partai yang Berkonflik Tak Bisa Ikut Pilkada Serentak)
PKPU hanya mengakui partai yang telah melakukan Islah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, PKPU itu dapat direvisi jika UU Pilkada dan UU Parpol juga direvisi oleh DPR.
"DPR segera akan revisi UU Parpol dan Pilkada sebagai payung hukum bagi KPU untuk parpol yang sudah punya keputusan pengadilan, namun belum inkrah karena ada upaya banding atau kasasi," kata Bambang, saat dihubungi, Selasa (5/4/2015).
Bambang mengatakan, kesepakatan DPR untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada itu sudah diambil pada Senin kemarin dalam rapat bersama antara pimpinan DPR , Komisi II, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
KPU tidak mempunyai payung hukum untuk mengizinkan putusan sementara pengadilan dapat mengikuti pilkada. Oleh karena itu, payung hukum diciptakan dengan merevisi UU Parpol dan UU Pilkada.
"Terlalu dibesarkan jika dikatakan Golkar terancam tidak bisa ikut pilkada. Belanda masih jauh," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, tidak menutup kemungkinan, Partai Golkar dan PPP absen dari pilkada serentak pada tahun ini. Hal tersebut akan terjadi bila konflik internal masih terjadi di dua partai tersebut.
"Aturannya memang demikian. Undang-undang mengatakan tidak bisa mengikuti pilkada apabila masih terjadi perselisihan internal dalam partai," kata Tedjo kepada wartawan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Tedjo menegaskan, bila Golkar dan PPP tak segera menyelesaikan konflik internal berupa dualisme kepengurusan, maka ketidakikutsertaan dalam pilkada sudah menjadi konsekuensi bagi kedua partai.
"Itu kan kemauan mereka sendiri. Tidak ada parpol yang mempunyai dua ketua. Harus satu ketua," kata Tedjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.