Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Tata Kelola Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Masih Banyak Masalah

Kompas.com - 04/05/2015, 20:21 WIB

MEDAN, KOMPAS.com 
— Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menilai, tata kelola keuangan pemerintah daerah yang sering menimbulkan pelanggaran hukum masih menjadi masalah serius yang harus segera dibenahi sebelum upaya-upaya mengoptimalkan penggunaan keuangan daerah untuk program-program kemakmuran rakyat.

"Jadi, laporan keuangan kita masih bermasalah dalam hal tata kelola, belum sampai ke upaya penggunaannya untuk kesejahteraan rakyat. Padahal, jelas di Undang-Undang Dasar, selain tata kelola, keuangan negara juga harus untuk kemakmuran rakyat," kata Ketua BPK RI Harry Azhar Azis di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (4/5/2015).

Berdasarkan hasil pemeriksaan periode terakhir dari BPK, kata Harry, sebanyak 156 dari 524 pemerintah daerah mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Yang fantastis, kata dia, sebanyak 280 pemerintah daerah memiliki laporan keuangan yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, salah satunya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Parahnya, terdapat pemda yang menganggap uang negara itu uang dari nenek moyangnya. Mereka terus minta ke bendahara. Namun, penggunaannya entah," kata dia.

Saking banyaknya temuan indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang dilaporkan ke KPK, kata Harry, sebanyak 60 persen dari total kasus yang ditangani komisi anti-korupsi itu berasal dari laporan BPK.

"Itu dari data yang dibilang Taufiequrachman Ruki (Plt Pimpinan KPK)," kata Harry.

Seharusnya, dengan total aset pemda yang mencapai Rp 2.006 triliun, program-program pembangunan di daerah sudah menunjukkan peningkatan kemakmuran rakyat.

Menurut Harry, upaya optimalisasi keuangan negara untuk program kemakmuran rakyat masih relatif sangat panjang. Pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat harus terlebih dahulu fokus memperbaiki tata kelola keuangan negara.

"Seharusnya, setiap rupiah yang dikucurkan dari APBN itu dapat dihitung berapa manfaatnya untuk kemakmuran rakyat," kata dia.

Badan Pemeriksa Keuangan, kata dia, pada tahun ini akan mulai mengoptimalkan audit kinerja, salah satunya menjadikan indikator-indikator pencapaian kesejahteraan sebagai salah satu poin penting dalam kesimpulan pemeriksaan.

Menurut dia, cara yang ditempuh BPK akan berkontribusi positif bagi target-target kesejahteraan yang juga dicanangkan pemerintah dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas UU APBN Tahun 2015.

"Kita harus memasukkan (indikator kemakmuran rakyat) itu ke dalam keuangan negara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com