Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2015, 13:58 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kurang pantas jika universitas di Australia memberikan beasiswa bagi warga negara Indonesia untuk mengenang duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Dua warga negara Australia itu dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, terkait kasus narkotika.

"Saya kira karena yang dihukum mati itu termasuk kejahatan ya, tentu kurang pantas orang yang melaksanakan kejahatan di Indonesia diberi nama untuk beasiswa itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (4/5/2015).

Menurut dia, lebih pantas jika orang-orang terhormat, seperti ilmuan atau pahlawan Australia yang diabadikan melalui beasiswa.

"Kalau orang-orangnya terhormat, katakanlah ilmuan atau pahlawan Australia, pasti Indonesia setuju. Tapi kalau nama kriminal menjadi beasiswa itu kurang pantas untuk itu," sambung Kalla.

Sebelumnya, Australian Catholic University (ACU) di Australia akan memberikan dua beasiswa bagi mahasiswa Indonesia untuk belajar dalam program sarjana di salah satu kampusnya. (baca: Universitas Australia Kenang Duo "Bali Nine" dengan Beasiswa bagi Mahasiswa Indonesia)

Pemberian beasiswa hingga empat tahun yang nilainya setara biaya kuliah penuh bagi penerima tersebut disiapkan untuk mengenang Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta para pendukung mereka, seperti dikatakan oleh Wakil Rektor ACU Profesor Greg Craven, seperti dirilis dalam situs kampus itu, acu.edu.au, Rabu (29/4/2015).

Craven dalam pernyataannya di situs itu mengatakan, beasiswa tersebut akan diberikan kepada para pelamar yang memenuhi kualifikasi akademis setelah mengajukan esai bertema "Kesucian Hidup Manusia".

"Dalam cara yang kecil tetapi sangat simbolis, penulisan oleh mahasiswa Indonesia tentang  kesucian hidup akan menjadi kontribusi berkelanjutan bagi penghapusan hukuman mati di Indonesia pada akhirnya," kata Craven.

Ia mengatakan bahwa ACU telah bergabung dengan ribuan warga Australia dalam kampanye memohon pengampunan bagi kedua orang itu. Pihaknya ikut dalam kampanye itu karena ACU menjunjung martabat pribadi manusia, baik para korban maupun mereka yang dihukum karena kejahatannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Nasional
Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Nasional
PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

Nasional
Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com