Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2015, 07:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI asal Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy mengharapkan kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bisa diselesaikan secara transparan. Hal itu dikatakannya di Temanggung, Jawa Tengah, seusai menjadi pembicara dalam sosialisasi pondasi kebangsaan, Minggu (3/5/2015).

"Semua harus berdasarkan fakta-fakta hukum, semua harus transparan dalam kasus tersebut," kata Tjatur.

Menurut dia, langkah gugatan praperadilan yang akan ditempuh Novel bisa membuka jalan penyelesaian. Ia berharap, hakim praperadilan melakukan tugasnya secara profesional.

"Saya menyambut baik, kini sudah ada penangguhan penahanan dan Novel akan melakukan praperadilan. "Semoga praperadilan nanti transparan sehingga masyarakat bisa paham," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, KPK atau polisi bisa saja benar atau bisa saja salah sehingga prosesnya harus terbuka.

"Bisa juga Novel benar atau polisinya benar, saya tidak tahu. Namun dengan praperadilan yang  fair, profesional, dan terbuka, saya kira semua bisa terungkap," kata Tjatur.

Sebelumnya, memastikan akan mengajukan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri. Pengacara merasa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan Novel ini tidak sah dan merupakan perbuatan sewenang-wenang Polri.

"Kita akan mengajukan praperadilan, itu salah satu opsinya," kata salah satu pengacara Novel, Muji Kartika di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1/2015).

Praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Praperadilan dapat mengadili objek berupa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Namun, Muji belum bisa memastikan kapan praperadilan itu akan diajukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com