JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilepaskan dari penahanan setelah Polri mengabulkan penangguhan penahanannya, Sabtu (2/5/2015). Novel ditahan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Terkait hal ini Novel mengatakan dirinya siap untuk menghadapi proses hukum saat ini.
"Intinya pernyataan sikap saya tegas, saya siap menghadapi proses hukum apapun," kata Novel, setelah tiba di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2015) malam.
Sebelumnya, Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu mengikuti proses rekonstruksi. Namun, Novel menolak mengikuti rekonstruksi tersebut.
Pada hari ini, Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap Novel. Hal ini setelah para pimpinan KPK menjamin penangguhan tersebut. Lima pimpinan KPK menjamin bahwa Novel tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Selain itu Novel juga menyampaikan siap mengikuti proses hukum di Kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.