JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, mempertanyakan langkah Bareskrim Polri, yang menerbangkan kliennya ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. Sebab, tim pengacara Novel tidak diundang untuk mengikuti rekonstruksi itu.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, timnya mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai rencana rekonstruksi ini. Informasi pertama yang diberikan penyidik, rekonstruksi akan dilangsungkan malam ini. Penyidik mengaku sudah mencoba mengajak tim pengacara Novel untuk ikut ke Bengkulu.
"Itu tidak benar. Sejak jam 16.00 WIB, teman-teman masih di Mako Brimob dan tidak ada rencana rekonstruksi ke Bengkulu, apalagi mengundang pengacara kesana," ucap Muji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Informasi kedua, rekonstruksi baru akan dilakukan Sabtu besok pukul 09.00 WIB. Jika informasi kedua benar, tim pengacara masih berpeluang untuk ke Bengkulu dan mendampingi Novel.
"Sebenarnya kita sama-sama belum tahu yang mana yang benar, rekon malam ini atau besok. Terlepas rekon malam ini atau besok, pengacara tidak pernah diajak dan dilibatkan. Sekarang tidak ada yang mendampingi Pak Novel," ujarnya.
Tim pengacara pun sudah mengadukan mengenai kesimpangsiuran informasi mengenai rekonstruksi ini kepada pimpinan KPK. Pengacara dan pimpinan KPK sepakat rekonstruksi ini tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki relevansi yang jelas.
Langkah selanjutnya, tim KPK akan tetap mengupayakan untuk berangkat ke bengkulu untuk mendampingi Novel disana.
"Meski kami tidak diberitahukan, meski ada distorsi informasi, kami akan mengupayakan ke Bengkulu," ucap pengacara lainnya, Nurkholis Hidayat.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.