Badrodin mengatakan, Novel telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri sejak Jumat (1/5/2015) dini hari pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas petunjuk yang diterima Polri dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kita upayakan diselesaikan pemeriksaannya 1x24 jam, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan," kata Badrodin di Mabes Polri.
Badrodin mengungkapkan, setidaknya ada dua petunjuk yang diberikan Kejati Bengkulu kepada Polri. Pertama, Polri diminta melengkapi berkas yang masih kurang.
Kedua, Kejati Bengkulu meminta agar Polri menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan Novel secara langsung. Kini, Novel telah diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses rekonstruksi tersebut.
Sedianya rekonstruksi itu akan dilangsungkan sekitar pukul 19.00 WIB dengan dihadiri oleh pihak kejaksaan. Sementara itu, kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan, hingga kini belum mengetahui jika Novel diterbangkan ke Bengkulu.
Menurut dia, tindakan Polri yang melakukan rekonstruksi tanpa memberi tahu kuasa hukum merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
"Kuasa Hukum dan Keluarga sama sekali tidak diberitahu. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap KUHAP, UU Bantuan Hukum, Peraturan Kapolri No. 14/2012, Peraturan Kapolri No 8/2009," kata Isnur dalam pesan singkat yang diterima awak media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.