DEPOK, KOMPAS.com — Novel Baswedan melakukan protes terhadap proses penyidikan dirinya. Ia menyebutkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan proses penyidikan yang nakal
Pernyataan itu disampaikan salah seorang kuasa hukumnya, Asfinawati, seusai menjenguk Novel di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (1/5/2015) siang.
"Ketika bertemu, Novel bilang, ia sama sekali tak mempersoalkan penahanan dirinya. Dia yakin ini bagian dari perjuangan," ujar Asfinawati. "Tapi yang Novel sesalkan adalah kepolisian itu melakukan penyidikan dengan cara-cara yang nakal," lanjut Asfinawati mengutip kata-kata Novel.
Proses penyidikan nakal yang dimaksud, salah satunya yakni melakukan penangkapan pada dini hari. Menurut Novel, penangkapan seseorang bertujuan untuk memeriksa. Namun, bagaimana pemeriksaan bisa dilaksanakan jika penangkapan dilakukan dini hari.
Selain itu, Novel juga tidak habis pikir dengan penangkapan dirinya. Novel menganggap tak ada alasan Polri melakukan penangkapan dan penahanan.
"Novel tidak sembunyi karena dia jelas dan tegas tengah bertugas di KPK. Novel tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena kasus itu saja tahun 2004," ujar Asfinawati.
Kepada kuasa hukum, Novel mengaku siap atas segala konsekuensi perjuangan dirinya. Ia mengatakan akan tetap terus berjuang untuk menegakkan aturan seadil-adilnya.
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat itu tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.