Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Novel Baswedan, Polri Dinilai Membangkang Perintah Presiden

Kompas.com - 01/05/2015, 15:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tindakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo. Jokowi siang tadi sudah memerintahkan Polri untuk melepas penyidik KPK tersebut.

Hal ini disampaikan sejumlah pengacara Novel dan juga aktivis saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).

Ketua KontraS Haris Azar menilai, pesan yang sudah disampaikan kepala negara sudah jelas bahwa Korps Bhayangkara itu harus melepaskan Novel.

"Presiden sudah bilang, pesannya pendek, kasus Novel jangan diteruskan. Dia sudah bilang tadi saat shalat Jumat," kata Haris.

Namun, sampai detik ini Polri belum melepas Novel. Menurut Haris, hal ini sama saja Polri membangkan perintah Presiden Joko Widodo.

Ia menilai ini situasi yang buruk. "Ini situasi yang buruk, ini kekacauan negara. Ini pembangkangan polisi terhadap Presiden, atau ketidakaturan polisi," ujar Haris.

Menurut Haris, sejak polemik Polri dan KPK sebelumnya dalam kasus Budi Gunawan (BG), Presiden Jokowi sudah menginstruksikan tidak terjadi lagi masalah antar kedua institusi tersebut.

Apalagi, sejak dipilihnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. "Dia sudah memberi sinyal seharusnya dipilihnya Badrodin tidak ada kriminalisasi terhadap pimipinan dan penyidik KPK. Tapi itu tetap terjadi," ujar Haris.

Hal senada diungkapkan salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat. Kata dia, bukan saja terhadap Presiden Jokowi, namun Polri juga dianggap tidak taat terhadap institusi kepresidenan.

"Ini dimaknai sebagai penggerogotan terhadap national security," ujar Nurcholis. Dia memandang, Polri juga menyalahi aturannya sendiri dalam kasus penahanan Novel.

Dalam peraturan kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, pada Pasal 45 ayat 2, sebut dia, manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan dilakukan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. Tetapi, Polri dinilai tidak melakukan hal tersebut.

"Kita tanya apakah sudah ada gelar perkara, nah, mereka tidak bisa menjawab. (Jadi) enggak bisa si penyidik sewenang-wenang si penyidik untuk memintakan penahanan," ujar Nurcholis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com