Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mary Jane Akan Diperiksa Pengadilan Filipina Menggunakan "Teleconference"

Kompas.com - 30/04/2015, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terpidana mati yang ditunda eksekusinya, Mary Jane, terkait dengan kasus perdagangan manusia oleh seorang pelaku di Filipina, bakal dilakukan di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis, menyatakan Kejagung akan merespons surat Menteri Kehakiman Filipina dengan menawarkan alternatif pemeriksaan melalui media "teleconference".

"Keterangannya dibutuhkan pada 8 dan 14 Mei 2015 mendatang," katanya.

Ia menjelaskan penundaan eksekusi itu terkait dengan surat Menteri Kehakiman Filipina, sehubungan kasus rekrutmen pekerja secara ilegal atau perdagangan manusia yang dilakukan seorang tersangka, Christina.

Pihaknya melihat ada perbedaan sistem hukum pidana antara Filipina dengan KUHAP di Indonesia. Mereka minta MJ memberikan keterangan langsung.

Namun, sesuai Pasal 162 Ayat 2 KUHAP, dimungkinkan seorang saksi tidak memberikan keterangan secara langsung melainkan secara tertulis.

Memberikan keterangan secara tertulis itu di bawah sumpah. Nilainya sama dengan pemeriksaan secara langsung.

Ia mengatakan perkara Mary Jane itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena sudah mengajukan Peninjauan Kembali dua kali dan grasinya ditolak.

"Putusan Mary Jane itu tidak akan mengubah putusan yang telah ada. Namun kita lihat dulu saja perkembangannya," katanya.

Kejagung, katanya, memberikan toleransi kepada Mary Jane sampai Mei 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com