Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Nilai Mary Jane Tetap Akan Dieksekusi

Kompas.com - 30/04/2015, 18:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan bahwa proses hukum yang akan dijalani terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, terkait dugaan kasus perdagangan manusia tidak dapat dijadikan bukti baru (novum). Eksekusi terhadap Mary Jane bakal tetap dilakukan.

"Kasus yang di Filipina itu berbeda. Tidak bisa dijadikan bukti baru," ujar Chairul kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2015).

Menurut Chairul, keputusan pengadilan mengenai vonis mati terhadap Mary Jane telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Selain itu, segala upaya hukum termasuk grasi telah dilakukan, dan keputusan akhir tetap hukuman mati.

Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Nyoman Sarekat Putrajaya juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, alasan pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi di pengadilan Filipina, tidak dapat digunakan sebagai bukti baru untuk meringankan vonis mati yang diputuskan di Indonesia.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Apalagi pernyataan Presiden jelas menyebutkan penundaan, bukan pembatalan," kata Nyoman.

Saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan Tony mengatakan, keputusan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane merupakan bentuk penghormatan Pemerintah Indonesia terhadap proses hukum di Filipina.

Pemerintah Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan dan perdagangan manusia. Tony mengatakan bahwa hingga saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati yang ditunda. Setelah keterangan Mary Jane didapatkan oleh Pemerintah Filipina, maka Kejaksaan akan menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.

"Faktanya dia (Mary Jane) kedapatan membawa heroin di Indonesia, dan telah melalui peradilan di pengadilan, putusan banding, kasasi dan PK. Maka hasil pemeriksaan di Filipina, tidak akan merubah keputusan yang sudah bekekuatan hukum tetap," kata Tony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com