"Ada kurang lebih 60 orang yang dapat hukuman mati yang belum dieksekusi. Sekitar 60 semua kasus narkoba," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BNN didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Menurut dia, 60 orang tersebut akan menjadi gelombang berikutnya, dari eksekusi hukuman mati yang kini dilaksanakan oleh pemerintah untuk menegakan hukum.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksankan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang.
Ia menambahkan, hukuman mati telah diatur dalam UU no 35/2009 tentang Narkotika. "Para terpidana hukuman mati tersebut telah diuji di pengadilan," katanya.
Namun demikian, untuk para pengguna narkoba, ia menegaskan, perlu diselamatkan. Untuk itu, pemerintah menargetkan rehabilitasi 100 ribu pengguna pada 2015.
Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan.
Gelombang eksekusi mati
Gelombang pertama, lima terpidana mati kasus narkotika asal Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda dieksekusi pada Januari 2015.
Gelombang kedua, pada Rabu dini hari, delapan dari sembilan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.