"Ada kurang lebih 60 orang yang dapat hukuman mati yang belum dieksekusi. Sekitar 60 semua kasus narkoba," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BNN didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Menurut dia, 60 orang tersebut akan menjadi gelombang berikutnya, dari eksekusi hukuman mati yang kini dilaksanakan oleh pemerintah untuk menegakan hukum.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksankan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang.
Ia menambahkan, hukuman mati telah diatur dalam UU no 35/2009 tentang Narkotika. "Para terpidana hukuman mati tersebut telah diuji di pengadilan," katanya.
Namun demikian, untuk para pengguna narkoba, ia menegaskan, perlu diselamatkan. Untuk itu, pemerintah menargetkan rehabilitasi 100 ribu pengguna pada 2015.
Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan.
Gelombang eksekusi mati
Gelombang pertama, lima terpidana mati kasus narkotika asal Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda dieksekusi pada Januari 2015.
Gelombang kedua, pada Rabu dini hari, delapan dari sembilan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi.
Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan untuk menegakkan hukum dan memberantas narkoba. Presiden sebelumnya juga sangat mengkhawatirkan perkembangan narkoba yang telah merusak bangsa.
BNN menyatakan, Indonesia kini telah memasuki darurat narkoba. Sekitar 4,2 juta penduduk diperkirakan pengguna narkoba. "Sekitar 50 orang mati tiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi Rp63 triliun per tahun," kata Kepala BNN Anang Iskandar.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penegakan hukum perlu dilakukan untuk mencegah perluasan penggunaan narkoba.
"Yang ingin saya tegaskan perlu penegakah hukum karena kita kini darurat narkoba, 4 juta pengguna, 50 orang meninggal (karena narkoba) setiap hari, plus Rp63 triliun kerugian Negara," katanya dalam konferensi pers tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.