Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina...

Kompas.com - 29/04/2015, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Veloso (30), terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Rabu (29/4/2015). Alasannya, Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Marry Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Siapakah sosok ibu dua anak yang namanya mencuat di detik-detik terakhir drama eksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah?

Mary Jane ditangkap, diadili, dan divonis mati pada 2010 setelah terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.

Menurut laporan Rappler, Mary Jane terlahir di sebuah keluarga miskin di Nueva Ecija. Ia adalah putri bungsu dari lima bersaudara. WN Filipina ini dikatakan hanya menyelesaikan pendidikan hingga sekolah menengah atas. Tak lama kemudian, ia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.

Agus Salim, pengacara Mary Jane, mengatakan bahwa kliennya sempat bekerja di Dubai sebagai pekerja domestik. Sebelum kontrak kerja selama dua tahun usai, Mary Jane kembali ke Filipina lantaran dia nyaris diperkosa.

Bagaimana Mary Jane terlibat kasus penyelundupan heroin?

Pada awal 2010, Agus mengatakan, Mary Jane sempat ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur oleh seseorang yang bernama Christine atau Kristina. Tetapi, ketika ia tiba di Kuala Lumpur, pekerjaan itu dikatakan tidak lagi tersedia.

Kristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia, sebagai gantinya. Agus mengatakan, Kristina memberikannya koper baru dan uang sebesar 500 dollar AS. Mary Jane mengatakan, kopernya tampak berat tetapi kosong.

Pada tanggal 25 April 2010, ia tiba di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, dengan menumpang AirAsia dari Kuala Lumpur. Ketika kopernya melewati pemindai sinar-X, petugas curiga. Selanjutnya, mereka pun menemukan heroin yang dibungkus dalam aluminium foil dengan berat total 2,6 kilogram tersembunyi di dalam lapisan koper. Mereka memperkirakan, heroin itu bernilai 500.000 dollar AS.

Mengapa ia dihukum mati?

Indonesia, yang memiliki undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, mengategorikan pelanggaran terkait narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang patut diganjar hukuman mati. 

Agus mengatakan, Mary Jane tidak bisa membela diri dengan baik. Mary Jane tidak diberi pengacara atau penerjemah ketika polisi menginterogasinya dalam bahasa Indonesia. Padahal, Mary Jane hanya berbicara bahasa Tagalog.

Kemudian, selama persidangannya, pengadilan menyediakan penerjemah yang tidak berlisensi. Pengacaranya saat itu adalah pembela umum yang disediakan oleh polisi.

Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni vonis seumur hidup.

Apa yang Pemerintah Filipina lakukan untuk membantunya?

Pada bulan Agustus 2011, Presiden Benigno S Aquino III mengajukan permohonan grasi atas nama Mary Jane ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu, Indonesia memiliki moratorium eksekusi dan permintaan grasi sehingga permintaan itu tidak ditindaklanjuti.

Halaman:
Sumber Rappler
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com