Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Filipina...

Kompas.com - 29/04/2015, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Veloso (30), terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Rabu (29/4/2015). Alasannya, Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Marry Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Siapakah sosok ibu dua anak yang namanya mencuat di detik-detik terakhir drama eksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah?

Mary Jane ditangkap, diadili, dan divonis mati pada 2010 setelah terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.

Menurut laporan Rappler, Mary Jane terlahir di sebuah keluarga miskin di Nueva Ecija. Ia adalah putri bungsu dari lima bersaudara. WN Filipina ini dikatakan hanya menyelesaikan pendidikan hingga sekolah menengah atas. Tak lama kemudian, ia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.

Agus Salim, pengacara Mary Jane, mengatakan bahwa kliennya sempat bekerja di Dubai sebagai pekerja domestik. Sebelum kontrak kerja selama dua tahun usai, Mary Jane kembali ke Filipina lantaran dia nyaris diperkosa.

Bagaimana Mary Jane terlibat kasus penyelundupan heroin?

Pada awal 2010, Agus mengatakan, Mary Jane sempat ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur oleh seseorang yang bernama Christine atau Kristina. Tetapi, ketika ia tiba di Kuala Lumpur, pekerjaan itu dikatakan tidak lagi tersedia.

Kristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia, sebagai gantinya. Agus mengatakan, Kristina memberikannya koper baru dan uang sebesar 500 dollar AS. Mary Jane mengatakan, kopernya tampak berat tetapi kosong.

Pada tanggal 25 April 2010, ia tiba di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, dengan menumpang AirAsia dari Kuala Lumpur. Ketika kopernya melewati pemindai sinar-X, petugas curiga. Selanjutnya, mereka pun menemukan heroin yang dibungkus dalam aluminium foil dengan berat total 2,6 kilogram tersembunyi di dalam lapisan koper. Mereka memperkirakan, heroin itu bernilai 500.000 dollar AS.

Mengapa ia dihukum mati?

Indonesia, yang memiliki undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, mengategorikan pelanggaran terkait narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang patut diganjar hukuman mati. 

Agus mengatakan, Mary Jane tidak bisa membela diri dengan baik. Mary Jane tidak diberi pengacara atau penerjemah ketika polisi menginterogasinya dalam bahasa Indonesia. Padahal, Mary Jane hanya berbicara bahasa Tagalog.

Kemudian, selama persidangannya, pengadilan menyediakan penerjemah yang tidak berlisensi. Pengacaranya saat itu adalah pembela umum yang disediakan oleh polisi.

Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni vonis seumur hidup.

Apa yang Pemerintah Filipina lakukan untuk membantunya?

Pada bulan Agustus 2011, Presiden Benigno S Aquino III mengajukan permohonan grasi atas nama Mary Jane ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu, Indonesia memiliki moratorium eksekusi dan permintaan grasi sehingga permintaan itu tidak ditindaklanjuti.

Halaman:
Sumber Rappler
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com