Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Berkomitmen Tidak Ada Lagi Kasus seperti Nenek Asyani

Kompas.com - 24/04/2015, 06:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti bertekad untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Salah satu caranya dengan menetapkan standard operating procedure (SOP) terhadap penanganan perkara yang menjerat, antara lain, kaum miskin, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

"Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan itu sudah saya instruksikan dengan penanganan khusus. Instruksinya tegas. Misalnya, kasus Nenek Asyani. Ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi itu yang seperti itu," ujar Badrodin ketika berbincang santai dengan wartawan di ruangannya, Kamis (23/4/2015).

Jika menemukan kasus serupa dengan Nenek Asyani, polisi wajib melakukan mediasi antara pelaku dan korban dengan melibatkan tokoh masyarakat, seperti kepala desa atau tokoh agama.

Tujuan mediasi adalah demi memberi pemahaman hukum kepada si pelaku dan korban yang berorientasi pada jalur damai. Artinya, perkara itu tidak dibawa ke jalur hukum.

Jika ada di antara kedua belah pihak yang bersikukuh bahwa perkara itu dibawa ke jalur hukum, maka kepala satuan wilayah setempat harus melaksanakan gelar perkara bersama dengan melibatkan korban, pelaku, dan para tokoh masyarakat. Kepala satuan wilayah yang dimaksud adalah kepala polsek atau kepala polres.

"Tujuan dari gelar perkara bersama itu adalah memperjelas pokok persoalan. Salah satunya dilihat, apakah ada solusi lain selain menempuh jalur hukum atau tidak," ujar Badrodin.

Jika mediasi dan gelar perkara bersama tidak membuahkan hasil, kasus tersebut terpaksa dibawa ke ranah hukum. Badrodin mewanti-wanti agar polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum dengan jaminan kuasa hukum atau pihak keluarga.

"Penanganan ini dilakukan pada perkara yang menyebabkan kerugian kecil, motifnya adalah bertahan hidup dalam artian kemiskinan, kasusnya dilakukan anak-anak, warga lansia, dan penyandang disabilitas. Arahan saya jelas dan tegas seperti itu," ujar Badrodin.

Badrodin telah memperkirakan ekses buruk dari kebijakannya tersebut. "Saya contohkan, Perhutani punya kebun jati. Orang kampung ambil satu jati saja, selesai masalah. Akan tetapi kalau yang ambil satu orang di seluruh kampung, kan pemerintah yang susah," ujar Badrodin.

Oleh sebab itu, ia berharap polisi di daerah melaksanakan SOP penanganan perkara sesuai arahannya dengan tepat dan terukur. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pendidikan soal tanggung jawab di dalam hukum.

Badrodin juga memastikan memberi sanksi kepada personel Polri yang tidak dapat melaksanakan SOP tersebut dengan benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com