JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Agung Laksono memutuskan untuk memberikan surat peringatan yang kedua untuk Ketua DPR Setya Novanto. Novanto sudah dianggap menyalahi kewenangannya sebagai Ketua DPR karena menerbitkan surat keputusan rotasi Fraksi Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
Surat peringatan itu dikeluarkan setelah kubu Agung melakukan rapat, Selasa sore ini.
"Kita sudah mengeluarkan surat pernyataan SP2 kepada Setya Novanto. Surat dilayangkan DPP Golkar karena mbalelo dan tidak loyal terkait penerbitan SK rotasi. Baru sekali ini Ketua DPR memberi surat tentang pergantian anggota di komisi. Ini sudah terlampau jauh," kata Leo saat dihubungi, Selasa (21/4/2015).
Jika melakukan pelanggaran sekali lagi, kata Leo, Novanto bisa saja dipecat dari DPR. Dengan begitu, kata dia, jabatan lima anggota pimpinan DPR yang saat ini dikuasai oleh Koalisi Merah Putih nantinya akan dikocok ulang.
"Kita akan galang kekuatan fraksi pro pemerintah untuk kocok ulang. Mungkin PDI-P yang dapat ketua enggak apa-apa, Golkar wakilnya," ujar dia.
Leo mengklaim mekanisme kocok ulang ini sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, dia tak menyebutkan pasal yang mengatur hal tersebut.
"Seseorang tidak bisa menjadi Ketua DPR kalau dicopot, sebagai apa dia di situ," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Agung juga sudah menerbitkan SP1 kepada Setya Novanto karena permintaan untuk mengganti pimpinan Fraksi Golkar tak dikabulkan. Saat itu, SP1 juga diberikan kepada Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo.
Baca juga: Ketua DPR Terbitkan SK Rotasi F-Golkar yang Diajukan Kubu Aburizal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.