"Penyiaran berjalan dan bergerak begitu cepat mengiringi kemajuan teknologi. Namun, dalam UU Penyiaran ini, masih sangat banyak hal-hal yang belum dipayungi sehingga revisi UU penyiaran menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan yang mendesak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Salah satu teknis yang akan dibahas dalam RUU penyiaran ini adalah netralitas media televisi dalam pemberitaan. Menurut dia, harus diatur ulang agar pemberitaan yang ditampilkan televisi lebih obyektif dan mencerdaskan.
"Ada kecenderungan siaran-siaran penyiaran ini menjadi sebuah partisan. UU Penyiaran harus mengatur itu agar lembaga-lembaga penyiaran swasta betul-betul menyajikan mutu penyiaran yang berkualitas kepada masyarakat," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, lanjut dia, perlu semakin diperkuat dalam revisi UU Penyiaran. Dengan demikian, KPI dapat bertindak tegas ketika menemukan kesalahan penyiaran yang dilakukan oleh televisi nasional ataupun swasta.
"Tidak seperti sekarang ini, KPI tidak memiliki power sehingga lembaga penyiaran tidak bisa diapa-apakan ketika melakukan kesalahan," ujar Muzani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.