"Penyiaran berjalan dan bergerak begitu cepat mengiringi kemajuan teknologi. Namun, dalam UU Penyiaran ini, masih sangat banyak hal-hal yang belum dipayungi sehingga revisi UU penyiaran menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan yang mendesak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Salah satu teknis yang akan dibahas dalam RUU penyiaran ini adalah netralitas media televisi dalam pemberitaan. Menurut dia, harus diatur ulang agar pemberitaan yang ditampilkan televisi lebih obyektif dan mencerdaskan.
"Ada kecenderungan siaran-siaran penyiaran ini menjadi sebuah partisan. UU Penyiaran harus mengatur itu agar lembaga-lembaga penyiaran swasta betul-betul menyajikan mutu penyiaran yang berkualitas kepada masyarakat," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, lanjut dia, perlu semakin diperkuat dalam revisi UU Penyiaran. Dengan demikian, KPI dapat bertindak tegas ketika menemukan kesalahan penyiaran yang dilakukan oleh televisi nasional ataupun swasta.
"Tidak seperti sekarang ini, KPI tidak memiliki power sehingga lembaga penyiaran tidak bisa diapa-apakan ketika melakukan kesalahan," ujar Muzani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.