Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Akan Diperiksa Kejati DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Gardu Induk

Kompas.com - 16/04/2015, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 miliar pada pekan depan.

"Saya sudah memeriksa rencana pemanggilan saksi (Dahlan Iskan) untuk kaitannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pekan depan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Adi mengatakan, penyidik kejaksaan akan memeriksa semua pihak terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN (Persero) Jawa, Bali, dan NTB, termasuk pemeriksaan terhadap KPA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan perusahaan pemenang tender.

Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gardu induk tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka yang menjalani penahanan ialah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan empat anggota PPHP Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. 

Beberapa waktu lalu seorang lainnya, Direktur PT HYM (Hyfemerrindo Yakin Mandiri) Ferdinand Rambing Dien, sudah ditahan penyidik.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, PPK sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.

Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.

Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

Proyek itu mengerjakan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.

Proyek hardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung.

Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.

Sebanyak tiga proyek yang tidak dilakukan kontrak adalah GI Selong, Soe/Nonohanis, dan Kafamenanu. 

Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com