Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Zaenab Dieksekusi Mati, Pemerintah Diminta Belajar dari Australia

Kompas.com - 16/04/2015, 09:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat Politik Chusnul Mar'iyah mengatakan, negara harus hadir untuk melakukan langkah diplomasi secara terus menerus demi membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati di luar negeri.

"Negara harus hadir dan menggunakan seluruh kemampuan serta resources yang dimiliki untuk melakukan terus menerus diplomasi demi membebaskan TKI yang divonis hukuman mati di luar negeri," kata Chusnul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4/2015), seperti dikutip Antara.

Resources atau sumber daya yang bisa digunakan oleh negara dalam langkah diplomasinya, kata Chusnul, adalah seperti Organisasi Keagamaan, tokoh dan cendikiawan yang memiliki kedekatan dengan negara yang menjadi destinasi pekerja migran. (baca: Kontras: Eksekusi Mati Siti Zaenab, Tuah bagi Pemerintah Indonesia)

"Misalnya untuk negara Islam, negara dapat meminta Organisasi Muhammadiyah, NU dan tokoh muslim Indonesia yang dikenal baik di dunia muslim untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga kerja kita di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah," kata Mantan Komisioner KPU tersebut.

Hal tersebut juga dibutuhkan untuk kasus vonis mati bagi pekerja migran di Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapore dan di negara-negara lainnya dengan menggunakan pihak yang memiliki kedekatan dengan negara yang bersangkutan.

Atas kasus eksekusi mati Siti Zaenab, Chusnul meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tanpa terkecuali pekerja migran, khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dalam hal ini, ia mengusulkan pemerintah Indonesia belajar dari Australia dalam melindungi warganya. (baca: Australia Akan Pakai Semua Opsi agar Anggota "Bali Nine" Tak Dieksekusi)

"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri, ini harus dikaji lagi dan dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.

Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, Siti Zaenab, wanita yang sudah mendekam di penjara Madina sejak 1999, tiba-tiba saja dieksekusi pada Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia. (baca: Protes Eksekusi Mati Siti Zaenab, Menlu Panggil Dubes Arab Saudi)

Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com