Meski tidak menyatakan secara langsung sikap Norwegia terkait hukuman mati itu, Pemerintah Norwegia mendesak Indonesia untuk segera menghapuskan penerapan hukuman mati sejak 2012.
Sikap Indonesia yang dianggap aktif dalam diskusi HAM internasional, terutama di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dianggap bertolak belakang karena masih melegalkan praktik hukuman mati.
Di Norwegia, pelaksanaan hukuman badan itu sudah dihilangkan sejak tahun 1979 seiring dengan berkembangnya kesadaran HAM di Eropa. Secara resmi, pelarangan segala bentuk hukuman badan terhadap pelaku kejahatan di negara Skandinavia itu sejak tahun 2014.
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan, dalam pertemuan dengan Solberg, Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan negara itu. Namun, Presiden Jokowi juga menyampaikan situasi darurat kejahatan narkoba yang terjadi di Indonesia. Jokowi pun memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia adalah bagian yang terpisah dari praktik diplomasi yang dijalankan antarnegara.
"Tadi Presiden menjelaskan ini law enforcment dan tidak terkait dengan kebangasaan dari suatu negara dan sebagainya," ucap Retno.
Di bawah pemerintahan Jokowi, pelaksanaan eksekusi hukuman mati sudah dilakukan terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari lalu. Mereka adalah Ang Kim Soei (62), warga negara Belanda; Namaona Denis (48), warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga negara Brasil; Daniel Enemua (38), warga negara Nigeria; Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38), warga negara Indonesia; dan Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam. Selanjutnya, sebanyak 11 narapidana lain juga akan segera dieksekusi mati.