Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2015, 12:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai, wacana pembentukan polisi parlemen untuk meningkatkan pengamanan di Gedung Parlemen sebagai sebuah ide yang konyol.

"Tugas polisi memang menjaga keamanan dan melindungi setiap warga negara, tanpa kecuali. Tanpa ada kesatuan khusus polisi parlemen, sudah menjadi tugas polisi membantu keamanan di sekitar kompleks parlemen," kata Bonar Tigor Naipospos dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4/2015), seperti dikutip Antara.

Bonar mengatakan, di negara demokratis, gedung parlemen merupakan rumah rakyat. Rakyat sebagai konstituen bisa leluasa bertemu dan menyuruh anggota parlemen sebagai wakilnya untuk menyalurkan aspirasinya.

"Yang berdaulat adalah rakyat, bukan wakil rakyat. Ancaman teror tidak akan terjadi selama parlemen bekerja dengan baik dan serius menyalurkan aspirasi rakyat," tuturnya.

Bonar menilai, polisi parlemen nyaris tidak ada urgensinya. Karena itu, wacana tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan oleh publik. (Baca: Perketat Pengamanan, DPR Ingin Bentuk Polisi Parlemen).

Pertanyaan yang mungkin muncul, misalnya, apakah ada kekhawatiran terhadap perseteruan antara dua kubu di partai politik dan perkelahian antaranggota parlemen, sehingga diperlukan polisi parlemen.

"Atau anggota DPR hanya sekadar ingin mendapat pengawalan, misalnya 'voorrijder', saat berkendara mobil. Atau jangan-jangan itu hanya ucapan manis dari Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti agar mendapat dukungan sebagai kapolri," ucapnya.

Daripada membentuk satuan khusus polisi parlemen, Bonar menyarankan agar kepolisian meningkatkan saja koordinasi dengan pihak pengamanan dalam (pamdal) yang sudah ada di kompleks parlemen.

"Selama ini kepolisian telah membantu dan menjaga keamanan di kompleks parlemen. Semua berjalan baik. Tingkatkan saja koordinasi dan profesionalitas kerja baik oleh pamdal maupun polisi," tukasnya.

DPR dan pimpinan Polri mewacanakan pembentukan polisi parlemen. Wacana tersebut telah diperbincangkan oleh Wakapolri dengan sejumlah pimpinan DPR. (baca: Pimpinan Baleg DPR: AC Bisa Saja Dikasih Racun, Mati Kita)

Wakapolri menjelaskan keberadaan polisi parlemen, yang juga ada di negara-negara lain, bertujuan agar penataan dan pengaturan keamanan di kompleks parlemen lebih efektif.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan polisi parlemen bisa untuk mengantisipasi ancaman dan teror yang mungkin muncul terhadap anggota DPR.

Berdasarkan draf dokumen Desain dan Konsep Usulan Parliamentary Police (Polisi Parlemen) yang didapat Kompas.com, pimpinan tertinggi Polisi Parlemen nantinya akan diisi Direktur Polisi Parlemen yang dijabat oleh anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.

Direktur dibantu oleh dua unsur pembantu pimpinan, yakni Kasubagrenmin dan Kasubagbinops. Kepalanya dijabat polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).

Polisi parlemen membutuhkan 1.194 personel, dari tingkatan direktur tingkat bawah. Polisi Parlemen ini juga akan diberikan berbagai fasilitas, mulai dari kantor, hingga mess atau asrama personel. (Baca: Polisi Pertimbangkan Untung Ruginya Bentuk Polisi Parlemen)

Polisi Parlemen ini juga akan dibekali alat pemadam api ringan sebanyak 60 buah. Mereka juga dibekali dengan senjata, yakni senjata api berlaras pendek sebanyak 250 unit dan berlaras panjang sebanyak 100 unit.

Selain itu, para pimpinan di Polisi Parlemen ini juga akan diberi rumah dinas. Ada 130 rumah dinas yang direncanakan untuk dianggarkan. Termasuk golf car sebanyak 7 unit, sepeda gunung 20 unit, dan berbagai peralatan lainnya dalam menjalankan tugas pengamanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com