Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Ada yang Mengaku Pengacara Yohan Yap Minta Salinan Putusan Perkara

Kompas.com - 13/04/2015, 12:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Susilo Nandang Bagiyo mengaku ada sejumlah orang yang meminta salinan putusan sidang perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap pada 24 Juli 2014. Orang-orang tersebut, kata Susilo, mengaku sebagai penasihat hukum Yohan.

"Tiga orang mengaku PH (penasihat hukum) Yohan untuk minta putusan itu. 'Pak mohon ijin karena putusan dibacakan untuk keterbukaan publik, kami mohon untuk melakukan upaya hukum. Harus mempelajari itu'," ujar Susilo menirukan ucapan orang yang mengaku penasihat hukum Yohan, saat bersaksi dalam sidang bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Susilo mengatakan, ia tidak mengenali ketiga orang tersebut karena biasa berada di barisan penasihat hukum Yohan. Awalnya Susilo enggan memberikan salinan putusan tersebut karena putusan baru bisa dikeluarkan setelah tujuh hari usai putusan dibacakan. Namun, karena ketiga orang tersebut terus memaksa, akhirnya Susilo memerintahkan stafnya membuat salinan putusan tersebut.

"Karena memaksa untuk mempertimbangkan (banding) saya menyuruh itu (dibuatkan salinan) setelah dibacakan pada hari yang sama," kata Susilo.

Susilo mengatakan, permintaan salinan putusan tidak pernah dilakukan oleh penasihat hukum dalam perkara lainnya. Sementara itu, penasihat hukum Yohan yang bernama Arman Hanis mengaku tim kuasa hukum tidak pernah meminta salinan putusan perkara Yohan.

"Tidak meminta putusan. Dari rekan saya atau rekan kami tidak ada yang meminta putusan," kata Arman, yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Arman mengatakan, tim penasihat hukumnya baru mengambil berkas putusan setelah KPK mengajukan banding tanggal 29 September 2014. Saat itu, kata Arman, yang mengambil berkas putusan adalah penasihat hukum bernama Irwan Irawan.

Dalam surat dakwaan Cahyadi, diketahui bahwa saat menggeledah rumah Cahyadi, petugas KPK menemukan salinan putusan Pengadilam Tipikor pada PN Bandung dalam perkara atas nama Yohan Yap. Penangkapan Cahyadi dan penggeledahan dilakukan pada 30 September 2014, berselang enam hari setelah putusan perkara Yohan dibacakan. Salinan pitusan tersebut ditemukan tanpa adanya stempel pengadilan yang menunjukkan bahwa berkas tersebut belum dilegalisir oleh PN Tipikor Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com