Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Payung Hukum untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 10/04/2015, 18:39 WIB
BALI, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika ada Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan inklusifitas penyandang disabilitas dalam pembangunan bisa menjadi pintu masuk tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi sektor informal, korporat, masyarakat  dan seluruh aparatur pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Menurut Khofifah, RUU Disabilitas telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga nantinya bisa menjadi acuan dan payung hukum dalam pemberdayaan penyandang disabilitas. Inpres tersebut akan menjadi arus utama dalam pembangunan.

Khofifah menjelaskan bahwa inklusivitas dalam pembangunan pengarusutamaan jender secara eksplisit harus lebih terang, seperti jender mainstreaming dengan Instruksi Presiden (Inpres). Salah satu contohnya, rencana pembangunan yang dicanangkan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sudah harus memperhatikan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Semua, pembangunan infrastruktur mesti memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Misalnya, lift yang dilengkapi suara yang menginformasikan posisi di lantai berapa," ujar Khofifah di Bali, Jumat (10/4/2015).

Di sektor pendidikan pun demikian. Pemerintah harus memperbanyak sekolah inklusif. Program-progarm yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian KUKM harus menyiapkan kebutuhan penyandang disabiltas.

"Semua harus berubah, karena pendidikan bagi penyandang disabilitas dimulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini sampai perguruan tinggi. Semua harus disiapkan agar mereka bisa mengakses kebutuhannya, baik itu tuna netra, grahita, rungu dan wicara," katanya.

Saling mengingatkan

Khofifah menjabarkan, dari 12 persen penyandang disabilitas, sebanyak 82 persennya berada di negara-negara berkembang. Kebutuhan mereka di hampir semua sektor belum terpenuhi, terutama untuk penyandang disabilitas perempuan.

"Sebanyak 7-8 juta penyandang disabiltas berusia produktif, tapi sebagian besar tidak bekerja. Mereka kerap dikucilkan dari pendidikan, dunia kerja, dan kehidupan masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam UU Disabilitas terdahulu lebih menitikberatkan pada penanganan panyandang disabiltas yang tentatif. Saat ini, dalam RUU Prolegnas diharapkan semua itu berubah lebih ke arah substantif pengarusutamaan dalam pembanguan nasional.

"Kita tak bisa sembunyikan realitas di tengah-tengah masyarakat bahwa masih ada pola pikir dan cara pandang yang menutup-nutupi dan menyembunyikan anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Ini yang harus diubah. Ini fakta di masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, Khofifah menyarankan agar semua pihak, baik itu aktivis perempuan, pemerhati masalah disabilitas, pihak terkait lainnya saling mengingatkan pada saat pembahasan RUU penyandang disabilitas agar menghasilkan regulasi yang manfaatnya benar-benar bisa dirasakan kaum disabilitas.

"Harus saling mengingatkan agar bisa menghasilkan produk perundangan yang manfaatnya bisa dirasakan para penyandang disabilitas," ucapnya.

(ANNISA GILANG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com