"Kenapa KPK harus tidak percaya diri untuk mengajukan PK? Yang penting dicoba untuk diajukan," ujar Supriyadi, saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Menurut Supriyadi, meski Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana, atau ahli waris, namun terkait praperadilan, KPK tidak lagi sebagai lembaga penegak hukum. Dalam hal ini, kata Supriyadi, KPK merupakan pihak termohon atau tergugat yang berhak mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK.
Ia menambahkan, adanya permohonan praperadilan yang ditolak hakim seharusnya dimanfaatkan KPK untuk mengajukan PK. Pada Rabu (8/4/2015) kemarin, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Sebelumnya, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK, dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum. KPK didesak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menjawab desakan ini, Ketua sementara KPK Taufiequrahman Ruki menyatakan KPK tidak berwenang mengajukan PK. Menurut dia, domain praperadilan terletak pada hukum acara pidana, sedangkan PK pada hukum pidana materil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.