"Sistem payment gateway ini dihentikan berdasarkan SK Kemenkeu karena ada pungutan bukan pajak yang bertentangan dengan Kemenkeu," kata Yasonna saat raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015) malam.
Yasonna mengungkapkan, ada pungutan bukan pajak berjumlah Rp 600 juta yang masuk ke sebuah vendor. Kemenkeu pun menghentikan proyek ini.
"Yang terpungut masuk ke pemerintah itu Rp 30 miliar, namun ada yang masuk ke vendor itu Rp 600 juta," katanya.
Yasonna menambahkan, pelaksanaan payment gateway ini menjadi bias karena sebelum adanya sistem tersebut, sudah ada pengisian paspor via online. Menurut dia, sistem itu berjalan dengan baik tanpa adanya antrian atau pungli.
"Pelayanan (pembuatan paspor) di kantor Imigrasi Jakarta Selatan bahkan mendapat juara ke 2 dari UKPS Ombudsman (tahun 2012). Ini jelas membuktikan pelayanan sebelum payment gateaway ini sudah baik," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.