"Sistem payment gateway ini dihentikan berdasarkan SK Kemenkeu karena ada pungutan bukan pajak yang bertentangan dengan Kemenkeu," kata Yasonna saat raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015) malam.
Yasonna mengungkapkan, ada pungutan bukan pajak berjumlah Rp 600 juta yang masuk ke sebuah vendor. Kemenkeu pun menghentikan proyek ini.
"Yang terpungut masuk ke pemerintah itu Rp 30 miliar, namun ada yang masuk ke vendor itu Rp 600 juta," katanya.
Yasonna menambahkan, pelaksanaan payment gateway ini menjadi bias karena sebelum adanya sistem tersebut, sudah ada pengisian paspor via online. Menurut dia, sistem itu berjalan dengan baik tanpa adanya antrian atau pungli.
"Pelayanan (pembuatan paspor) di kantor Imigrasi Jakarta Selatan bahkan mendapat juara ke 2 dari UKPS Ombudsman (tahun 2012). Ini jelas membuktikan pelayanan sebelum payment gateaway ini sudah baik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.