JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib situs-situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal ditentukan melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim panel. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Kemenkominfo dalam memutuskan apakah situs tersebut perlu tetap diblokir atau tidak.
"Bahwa dalam proses pemblokiran itu kan ada prosesnya. Nanti tim panel yang akan merekomendasikan ke kami, apakah akan membuka atau tetap menutup situs-situs itu," ujar Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Agus Barnas, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Adapun panel yang dimaksud adalah Panel terorisme, SARA dan Kebencian di Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (FPSIBN).Tim panel yang dibentuk untuk menangani masalah pemblokiran situs ini terdiri dari sejumlah perwakilan pemuka agama, pakar komunikasi, kejaksaan, lembaga independen, serta lembaga-lembaga pemerintah terkait. Menurut Agus, hasil rekomendasi tim panel akan disampaikan tertutup pada, Kamis (9/4/2015).
Agus mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo sebenarnya sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, Kemenkominfo berhak melakukan pemblokiran situs, apabila mendapat laporan dari masyarakat, atau suatu badan tertentu yang merasa perlu untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini, yang menjadi pelapor adalah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Menurut Agus, BNPT menilai bahwa situs-situs Islam tersebut berbau paham radikalisme yang dikhawatirkan menggangu keamanan dan stabilitas nasional.
"Kami harapkan seluruh anggota panel akan obyektif. Bagaimanapun, yang berhak untuk memblokir dan membuka kembali situs itu adalah Kemenkominfo," kata Agus.
Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, BNPTmeminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Saat ini setidaknya terdapat 22 situs yang diduga memiliki konten paham radikalisme yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.