"Kami minta surat dari BNPT itu. Tetapi, berkenaan surat tersebut rahasia, akhirnya surat tidak bisa diperlihatkan kepada kami," ujar Muhammad Jibriel, pemilik situs Arrahmah.com, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Jibriel, para pengelola situs ingin melihat surat dari BNPT, agar mengetahui alasan pemblokiran terhadap sejumlah situs. Jibriel mengatakan, para pengelola situs tidak memahami kriteria apa yang digunakan BNPT untuk menuduh situs-situs mereka sebagai penyebar radikalisme.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, para pengelola situs menyampaikan keluhannya mengenai pemblokiran yang dianggap sepihak serta tanpa adanya pemberitahuan. Bahkan, menurut Jibriel, pihak Kemenkominfo meminta maaf kepada seluruh pengelola situs mengenai pemblokiran yang telah dilakukan.
"Teman-teman tadi melakukan klarifikasi. Tuduhan radikal itu kan harus ada alasannya. Mudah-mudahan ada hikmah dari pertemuan ini," kata Jibriel.
Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikali dan sebagai simpatisan radikalisme. Hingga saat ini, terdapat 22 situs yang dianggap menyebarkan radikalisme telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.