Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang penolakan grasi untuk Myuran Sukumaran dan Keputusan Presiden nomor 9/G Tahun 2015 tanggal 17 Januari 2015 tentang penolakan pemberian grasi kepada Andrew Chan.
PTUN saat itu memutuskan menolak gugatan keduanya. Ujang Abdulah, Hakim Ketua yang memimpin sidang kali ini juga menolak permohonan banding duo balinine tersebut. Hakim kembali memperkuat putusan PTUN sebelumnya.
"Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 30/G/2015/PTUN-JKT tanggal 24 Februari 2015, dipertahankan," kata Ujang, membacakan vonisnya di ruang Kartika, PTUN, Jakarta.
Salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai keputusan presiden tentang penolakan grasi adalah bukan keputusan tata usaha negara. Maka, hakim menilai hal ini tidak dapat disengketakan atau digugat di PTUN. Dalam vonisnya, hakim juga membebankan biaya perkara Rp 49.500 untuk Andrew dan Rp 50.500 untuk Myuran.