MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pengawasan oleh Kantor Kepresidenan maupun kementerian perlu ditingkatkan. Hal itu dilakukan setelah munculnya peraturan presiden tentang kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara meskipun Presiden Joko Widodo tidak mengetahuinya secara detail.
"Semua harus diperbaiki, sistem di menteri, sistem pengawasan di kantor presiden, pasti akan ditingkatkan," ujar Kalla di kediaman pribadinya di Jalan Haji Bau, Makssar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).
Kalla mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi sistem administrasi di Kantor Presiden. Pemerintah akan membuat prosedur yang lebih baik terkait penerbitan perpres.
"Nantinya akan dievaluasi ulang. Kita harus membuat suatu itu, kita harus membuat prosedur yang baik, yang namanya juga harus lebih baik ya," kata Kalla.
Pada Minggu (5/4/2015) kemarin, Jokowi menyatakan bahwa semestinya Kementerian Keuangan bisa menyeleksi soal baik dan buruknya sebuah kebijakan, dalam hal ini uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat negara. Jokowi mengatakan, setiap hari dia harus menandatangani dokumen yang begitu banyak. Oleh sebab itu, ia tidak selalu memeriksa semua dokumen itu.
Jokowi membantah bahwa dirinya kecolongan dalam kebijakan yang mengundang kontroversi kali ini. Dia hanya menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan uang negara yang besar seharusnya dibahas dalam rapat terbatas atau rapat kabinet. Ia pun mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000. Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.