JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mengkritik langkah Presiden Joko Widodo, yang menerbitkan peraturan presiden terkait kenaikan tunjangan uang muka pembeliaan kendaraan untuk pejabat negara. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak tepat, apalagi di tengah kenaikan harga berbagai bahan pokok yang menyengsarakan rakyat.
"Pemerintah Jokowi bisanya naikin harga, lalu uangnya untuk pejabat," kata Rizal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (5/4/2015).
Rizal juga mengkritik Kabinet Kerja yang membantu Jokowi. Menurut dia, nama kabinet tersebut menggambarkan pemerintahan Jokowi yang selalu bekerja, tetapi bukan untuk rakyat. "Kerja, kerja, kerja, tapi kerjanya untuk pejabat," ucap dia.
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Arif Budimanta membantah bahwa uang kenaikan harga bahan bakar minyak digunakan untuk fasilitas pejabat. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa kenaikan harga BBM ditujukan untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.