"Kemungkinan untuk memejahijaukan sudah ada," ujar pemimpin redaksi Hidayatullah.com Mahladi, setelah diskusi di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Mahladi mengatakan, kemungkinan pihaknya akan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik untuk memperkarakan Kemenkominfo. Selain itu, pihaknya juga menyasar Kemenkominfo dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Sejumlah pengacara sudah menghubungi kami untuk membahas di mana celah hukum ini. Kami masih mengkaji kesalahan Kemenkominfo," lanjut Mahladi.
Selain menempuh jalur hukum pidana, pihak Hidayatullah.com juga akan berencana menggugat Kemenkominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang dipersoalkan yakni proses pengajuan surat pemblokiran dari Kemenkominfo ke internet service provider.
"Surat itu tidak melalui proses, misalnya lewat peraturan menteri dan sebagainya. Itu yang kami lagi cari celah hukumnya," lanjut dia.
Mahladi juga mengajak situs lain yang diblokir untuk menggugat Kemenkominfo.
Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran paham gerakan radikal di Indonesia, Kemenkominfo memblokir sejumlah situs yang diduga berisi ajakan hingga ajaran gerakan-gerakan itu.
Beberapa situs yang diblokir, antara lain Voa-islam.com, Arrahmah.com, Ghur4ba.blogspot.com, Kalifahmujahid.com, Muslimdaily.net, Dakwahmedia.com, Gemaislam.com dan Hidayatullah.com.
Belakangan, banyak pihak dari situs yang ditutup itu protes. Salah satunya adalah pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi. Dia membantah keras bahwa situsnya telah mengajarkan paham gerakan radikal.
"Kami bukan pengecut. Kami, kalo ada salah, pasti kami prbaiki. Tapi tidak ada usaha atau upaya untuk mengklarikasi kepada kami sampai saat ini," ujar Mahladi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.