Salah satunya, menurut Fahmi, untuk menangkal situs-situs yang berisi konten paham radikalisme. "Pemerintah seharusnya bisa membuat semacam badan cyber nasional. Itu bisa digunakan untuk tindakan pencegahan masuknya situs-situs ," ujar Fahmi dalam diskusi Perspektif Indonesia di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Menurut Fahmi, badan cyber nasional sudah dimiliki oleh sejumlah besar negara, seperti Korea dan Israel yang baru-baru ini membentuk badan cyber nasional. Menurut Fahmi, badan tersebut digunakan untuk melakukan deteksi dini, memberikan semacam peringatan bagi otoritas yang berwenang.
Beberapa yang bisa dilindungi selain situs yang bermuatan paham radikal, menurut Fami, seperti data perbankan, listrik, hingga data kependudukan. Menurut Fahmi, data-data tersebut wajib diberikan proteksi. Sebab, jika terjadi kebocoran data, dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan sosial, dan politik.
"Jadi pemerintah harus bisa melakukan pencegahan. Karena, sekarang ini, hampir semua negara maju memiliki badan yang mengelola cyber, khususnya mengangisipasi kejahatan cyber," kata Fahmi.
Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Saat ini setidaknya terdapat 22 situs yang diduga memiliki konten paham radikalisme yang diblokir oleh Kemenkominfo. Berikut 22 situs yang diblokir:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com