JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, posisi Kepala Biro Umum yang kosong untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas. Kepala Bagian Litigasi pada Biro Hukum Nur Chusniah ditunjuk sebagai Plt Kepala Biro Hukum KPK menggantikan Chatarina Girsang.
"Untuk mengisi kekosongan, sementara ini KPK telah menunjuk Nur Chusniah sebagai pelaksana tugas kepala biro hukum," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (3/4/2015).
Priharsa mengatakan, Chusniah juga berasal dari Kejaksaan Agung seperti Chatarina. Ia menambahkan, pemilihan Kepala Biro Hukum yang baru akan melalui perekrutan oleh Biro Sumber Daya Manusia. "Nanti melalui proses rekrutmen dulu," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, perekrutan akan dimulai dalam waktu dekat. Biro SDM akan mengutamakan merekrut calon Kepala Biro Hukum dari internal KPK. "Nanti kalau tidak dapat, baru dari eksternal," kata Priharsa.
Chatarina mengakhiri masa kerjanya di KPK pada 31 Maret 2015. Chatarina telah merampungkan sepuluh tahun masa kerja di KPK. Masa penugasan pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia KPK. Dengan demikian, Chatarina akan kembali ke instansi awalnya yaitu Kejaksaan.
Selain Chatarina, tiga jaksa penuntut umum juga telah mengakhiri masa kerjanya di KPK. Mereka adalah Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo.
Nama Chatarina mencuat sejak menjadi ujung tombak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Chatarina menyadari bahwa masa jabatannya berakhir bertepatan dengan maraknya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meyakinkan, sidang praperadilan yang dihadapi KPK tetap akan berjalan baik walau pun ia tak lagi menjabat. Menurut dia, tim kuasa hukum KPK telah siap sejak awal menghadapi praperadilan, meski tanpa dirinya.
"Praperadilan akan terus berjalan. Teman-teman sudah biasa sidang tanpa saya," kata Chatarina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.