"Pejabat negara yang mendapat fasilitas tunjangan uang kendaraan tidak hanya DPR. Beberapa lembaga-lembaga lainnya mengusulkan hal yang sama sebelum diputuskan oleh Presiden," kata Nurul, melalui pesan singkat, Jumat (3/4/2015).
Namun, Nurul mengatakan, keputusan mengenai kenaikan tunjangan uang muka kendaraan itu merupakan kewenangan penuh Presiden. DPR dan lembaga-lembaga lainnya hanya mencoba mengusulkan kenaikan tunjangan. (Baca: Kata Kalla, Tunjangan Uang Muka Mobil Naik karena Harga Mobil Naik)
"Keputusan tentunya di tangan Presiden, dan presiden mendengarkan juga usulan dari lembaga negara yang lainnya," kata dia.
Permintaan Ketua DPR
Pada Kamis (2/4/2015) kemarin, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa kenaikan subsidi untuk pembelian mobil bagi pejabat negara merupakan permintaan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Permintaan kenaikan tunjangan itu diterima Presiden awal Januari 2015. (Baca: Menkeu: Inflasi, Uang Muka Beli Mobil untuk Pejabat Perlu Ditambah)
Awalnya, menurut Andi, DPR meminta agar uang muka pejabat dinaikkan menjadi Rp 250 juta. Namun, setelah dikaji oleh Menteri Keuangan, subsidi uang muka yang disepakati adalah Rp 210 juta. Andi menampik jika persetujuan Presiden terhadap permintaan Ketua DPR tersebut dianggap sebagai upaya memperbaiki hubungan dengan parlemen yang meregang.
Menurut dia, sudah menjadi kebiasaan bagi anggota Dewan baru mendapatkan tunjangan mobil baru.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, subsidi yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara bukanlah mobil dinas. Menurut dia, anggota Dewan tidak memiliki mobil dinas. Mobil dinas, sebut dia, hanya diberikan untuk jajaran pimpinan. Ia juga menyebut bahwa kenaikan tunjangan uang muka kendaraan ini dilakukan dalam mengimbangi inflasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.
Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, besarannya diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.