JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertepatan dengan sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua sidang tersebut akan dilaksanakan 6 April 2015 mendatang.
"Menurut penetapannya, (sidang Sutan) 6 April," ujar Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi Akhirno, Kamis (2/4/2015).
Sutio mengatakan, sidang Sutan diadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Artha Theresia.
Di sisi lain, Sutan menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. Sidang perdana praperadilan Sutan sedianya digelar pada 23 Maret 2015. Namun, tim hukum KPK tidak hadir sehingga sidang diundur menjadi 6 April 2015.
Belakangan, KPK resmi melimpahkan kasus Sutan ke pengadilan. Jaksa penuntut umum telah selesai merumuskan dakwaan sehingga perkara Sutan siap disidangkan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur karena KPK telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Namun, putusan gugur tersebut tetap kewenangan hakim yang bersidang.
"Kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," kata Sutrisna.
Ia mengatakan, hakim akan menyatakan praperadilan gugur dalam sidang pertama setelah KPK menunjukkan surat pelimpahan ke pengadilan dalam persidangan. Saat itu, hakim yang akan menyatakan gugurnya sidang praperadilan.
"Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada. Misalnya, gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama," ujar dia.
Gugurnya praperadilan karena proses pengadilan diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, "Dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Sutrisna mengatakan, sidang perdana Sutan pada 6 April 2015 akan tetap digelar di PN Jakarta Selatan. Berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Menurut Sutrisna, adanya surat tanda pelimpahan perkara dari KPK cukup untuk menggugurkan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.