JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamzah Haz, mengatakan bahwa pengajuan hak angket merupakan hak anggota DPR jika merasa ada yang janggal dalam suatu kebijakan pemerintah. Hak angket dapat diajukan jika kebijakan pemerintah tersebut dianggap merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
"Itu kan salah satu yang pertama hak DPR, (hak) politik. Saya kira kalau memang itu adalah untuk jalur hukum kemudian keadilan, tidak apa-apa," ujar Hamzah di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Namun, Hamzah berharap anggota DPR meninjau kembali tujuan pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. DPR harus memastikan apakah hak angket tersebut efektif untuk menyelesaikan konflik yang berdampak pada negara atau tidak.
"Tentunya apakah efektif atau tidak bagi kemaslahatan dari bangsa kita. Jadi sesuatu yang nanti membuang energi dan hasilnya tidak maksimal," kata Hamzah.
Fraksi Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie dan fraksi-fraksi lain yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih, kecuali Partai Amanat Nasional, sepakat mengusulkan pengajuan hak angket terhadap kebijakan Menkumham tentang kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Koalisi di luar pemerintah itu menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham, yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.