"Jokowi dalam keadaan tersudut. Dia mau mencari teman. Cari temannya dengan cara diberikan fasilitas tambahan," kata Hendri, kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2015).
Menurut Hendri, saat ini Jokowi bukan hanya mendapatkan tekanan dari oposisi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Koalisi Indonesia Hebat yang merupakan pendukung pemerintah juga mulai mengkritisi sejumlah kebijakan Jokowi. (Baca: Apa Alasan Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Mobil untuk Pejabat Negara?)
"Dukungan dia di pemerintahan sudah tidak sesolid saat dia pertama kali diangkat," kata Hendri.
Politis
Hal serupa disampaikan peneliti Formappi Lucius Karus. Menurut dia, kebijakan menaikkan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat sarat unsur politis. Apalagi, kebijakan ini juga diperuntukkan bagi politisi di parlemen.
"Ini cuma upaya untuk menyenangkan DPR dan DPD," kata Lucius.
Lucius yakin, kebijakan ini ada hubungannya tekanan yang dilakukan DPR belakangan ini, seperti dalam hal pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri untuk menggantikan Komjen Budi Gunawan.
"Itu kemudian dalam tanda kutip ditransaksikan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Jika pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.