JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah siap menjelaskan jika Dewan Perwakilan Rakyat mempermasalahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai pengangkatan pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Biasalah, (kalau) minta penjelasan, tentu dijawab. Nanti kita mau menjawabnya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Menurut Kalla, langkah pemerintah menunjuk plt untuk menggantikan posisi pimpinan KPK yang dinonaktifkan karena berstatus tersangka sudah tepat. Sesuai dengan undang-undang, menurut dia, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus dinonaktifkan.
"Kan sudah jelas bahwa setiap pimpinan yang ada masalah hukum harus dinonaktifkan. Itu kan ada di aturan KPK sendiri," ujar dia.
DPR menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai sejumlah hal, termasuk mengenai Perppu Plt KPK. Sejauh ini, DPR belum membahas Perppu Plt KPK yang diajukan pemerintah. DPR belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima Perppu No 1/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No/2002 tentang KPK itu.
Perppu itu diterbitkan setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena menyandang status tersangka. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai plt pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.