JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, pemerintah telah melaporkan semua pembuat situs layanan nikah siri online kepada kepolisian. Para pelaku dianggap telah melakukan penipuan dengan menerbitkan buku nikah palsu untuk para pengantin.
"Iya sudah kami laporkan, sudah. Jadi, semua, tidak hanya satu. Semua situs yang membuka layanan nikah siri online itu masuk pidana karena mereka lakukan penipuan dengan menerbitkan buku nikah," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Lukman menyatakan, buku nikah yang diterbitkan penyelenggara nikah itu dipastikan palsu. Pasalnya, perwakilan Kementerian Agama sama sekali tidak tahu-menahu adanya buku nikah itu. (Baca: Kemenag Minta Kominfo Blokir Situs Nikah Siri "Online")
"Aneh juga masa nikah siri kenapa harus pakai buku nikah," ucap dia.
Pemerintah, sebut Lukman, juga sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs yang melayani jasa nikah siri online. Setidaknya, sudah ada sembilan situs yang diblokir.
Lukman mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa nikah siri online. Hal ini karena nikah siri tidak diakui oleh negara sehingga pihak perempuan dipastikan menjadi pihak yang dirugikan.
"Pasti merugikan perempuan. Menikah itu kan sakral, suami istri bangun komitmen, masing-masing punya hak dan tanggung jawab sama untuk dipenuhi. Nikah siri karena tidak dicatat agama, kalau ada perceraian kemudian terkait harta dan status anak tersebut, kemudian negara tidak bisa bersikap karena negara tidak mencatat," ungkap Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.