JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Timur Manurung diketahui makan malam bersama bos PT Sentul City yang juga terdakwa kasus korupsi, Cahyadi Kumala, dan bersama kuasa hukumnya. Namun, semenjak pertemuan itu terungkap ke publik, Mahkamah Agung belum bersikap apa pun. MA didesak untuk segera menyelidiki pertemuan yang diduga membicarakan perkara Cahyadi terkait kasus korupsi alih fungsi lahan di Bogor, Jawa Barat itu.
"Pak Timur itu kan ketua bawas (badan pengawasan). Dan kalau ada temuan Pak Timur Manurung yang sudah ramai diberitakan, artinya Ketua MA harus mengambil sikap, membuat tim internal yang bisa memeriksa Pak Timur Manurung. Respon Ketua MA terhadap ini, menurut saya ini malah adem-ayem," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Mahkamah Agung, Jumat (20/3/2015).
Emerson khawatir apabila MA tidak memberikan tindakan apa pun terhadap Hakim Timur Manurung maka akan menjadi contoh yang tidak baik bagi hakim-hakim lainnya. Para hakim akan diperkenankan bertemu dengan pihak berperkara dan advokat. Padahal, seorang hakim harus bisa menjaga independensinya.
"Hakim lain akan jadikan kasus Pak Timur sebagai preseden. Hakim Agung saja boleh, ini akan jadi 'Timur effect'," ucap Emerson.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan dalih bahwa Timur Manurung adalah hakim agung yang tak memegang perkara juga dipertanyakan. Sebab, seorang hakim agung memiliki wewenang dalam memengaruhi keputusan hakim negeri hingga hakim tinggi.
Kasus suap
Seperti diberitakan, Ketua MA Hatta Ali membenarkan Hakim Muda bidang Pengawasan Timur Manurung bertemu dengan Cahyadi Kumala di sebuah restoran bersama kuasa hukum Cahyadi. Di dalam pertemuan itu, Cahyadi yang merupakan Presiden Direktur PT Sentul City itu disebut-sebut meminta bantuan Timur untuk membantu perkara dugaan korupsi tukar guling lahan di Bogor. (Baca: Ini Komentar Ketua MA Terkait Hakim Agung yang Bertemu Bos Sentul City)
Dalam kasus itu, Timur sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Cahyadi pada Januari 2015 lalu. (Baca: KPK Periksa Hakim Agung Timur Manurung Terkait Kasus Bos Sentul City)
Ada pun, penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebagai terdakwa, Cahyadi Kumala menjalani sidang perdana pada 18 Februari silam. Cahyadi Kumala tidak hanya didakwa menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, tetapi juga didakwa sengaja memengaruhi saksi. Sehingga, perbuatan Cahyadi dinilai merintangi penyidikan atas nama tersangka Yohan Yap yang merupakan anak buahnya. (Baca: Bos Sentul City Dijerat Dua Dakwaan Terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan Bogor)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.