Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Terkait Pengikut ISIS

Kompas.com - 19/03/2015, 08:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bisa lebih cepat diterapkan.

"Ya nanti akan ada aturan itu untuk dibuat. Ya bisa saja nanti, undang-undang kan lama. Ya mungkin perppu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Menurut Tedjo, akan ada beberapa pasal dari undang-undang yang sudah dimasukkan ke dalam perppu itu. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan diatur.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, pemerintah memang tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran paham radikal oleh ISIS. Namun, ada sejumlah opsi yang tidak bisa dilakukan, seperti pencabutan hak warga negara ataupun pencabutan paspor. Pasalnya, Indonesia tidak bisa menerima seseorang yang tak berkewarganegaraan.

"Di dalam UU Kewarganegaraan tidak bisa stateless. Ini kita masih bahas bagaimana. Tidak mungkin kita cabut paspor karena undang-undang kita tidak mengenal stateless," kata Yasonna.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS.

Selain itu, otoritas Turki juga sudah menahan 16 WNI di Gaziantep yang menjadi pintu penyeberangan para pengikut ISIS ke Suriah. Mereka menolak untuk kembali ke Tanah Air karena sudah menjual harta bendanya.

Menurut Yasonna, opsi yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan cegah tangkal. Namun, pengaturan secara rinci masih dibahas di tingkat Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com