Kalla menyebut upaya hukum yang dilakukan oleh pada terpidana mati membuat eksekusi mati tertunda berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Dalam wawancara khusus dengan Reuters, Kalla menyebut Indonesia sangat memberi kesempatan pada upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati.
"Kami mendengar berbagai masukan, bukan hanya dari Australia, tapi juga dari Perancis dan Brasil. Ini sangat kami perhatikan, proses hukum ini," kata Kalla dalam wawancara tersebut.
Karena itu, lanjut Kalla, proses hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati sangat ditunggu oleh pemerintah. Ia pun mengakui prosesnya dapat berlangsung panjang.
"Bisa saja memakan waktu berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan," ucap Kalla. (Baca: Eksekusi Mati Molor karena Lima Terpidana Masih Ajukan Upaya Hukum)
Sebelumnya pemerintah Australia meminta pengampunan terhadap dua warga negaranya, Myuran Sukumaran (33), Andrew Chan (31). Namun, Presiden Joko Widodo menolak memberikan pengampunannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.