JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, mengakui bahwa kebijakan bebas visa pada 45 negara berpotensi menambah jumlah pelanggaran keimigrasian. Dengan alasan itu, ia akan meningkatkan pengawasan keimigrasian di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi.
Salah satu negara yang dianggap Yasonna perlu diwaspadai adalah Tiongkok. Pasalnya, sebelum ada kebijakan bebas visa pada tahun 2014, tercatat ada 3.300 pelanggaran imigrasi yang dilakukan pelancong asal negeri Tiongkok.
"Ini jadi perhatian kita, dan nanti dengan bebas visa akan ada peningkatan pengamanan, peningkatan pemantauan," kata Yasonna, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Yasonna menuturkan, pembebasan visa ini juga berpotensi memperbesar distribusi barang-barang terlarang, seperti narkoba, masuk ke Indonesia. Ia pastikan, tempat pemeriksaan imigrasi di lima titik, yakni di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Kualanamu dan Bandara Hangnadim akan ditingkatkan penuh pengawasannya.
"Bebas visanya hanya dari lima TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) itu, dan akan kita tingkatkan pengawasannya," ucap Yasonna.
Bebas visa 45 negara
Pemerintah menambah jumlah negara bebas visa dari 15 negara menjadi 45 negara. Kebijakan itu dilakukan untuk menambah cadangan devisa. Dengan pembebasan visa itu, Indonesia menargetkan tingkat kunjungan wisata mancanegara meningkat 1 juta dari yang sebelumnya mencapai 9 juta wisman per tahun.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menuturkan, apabila dikonversi ke dalam dollar, total kunjungan wisman itu akan mendatangkan penerimaan negara sebesar 1 miliar dollar AS setiap tahunnya. Hitungan itu didapat dengan asumsi setiap wisman akan memberikan keuntungan bagi negara sebesar 1200 dollar AS.
Arief memaparkan, bebas visa ini diterapkan untuk 45 negara yang tersebar mulai dari Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah, hingga Afrika. Negara-negara di Asia seperti Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan. Untuk negara pasifik adalah Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, dan Mexico. Lainnya adalah Rusia, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Swis, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hongaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman dan Afrika Selatan.
Menurut Arief, cara pembebasan visa ini sudah diterapkan lebih dulu oleh Malaysia dan Thailand. Saat ini, jumlah wisman di negeri jiran mencapai 27 juta per tahun sementara Thailand 26 juta per tahun. Penerapan bebas visa ini akan berlaku mulai bulan April 2015. Visa diberikan untuk kunjungan singkat selama 30 hari. Dengan dibukanya pintu untuk 45 negara, Arief mengakui bebas visa serupa belum berlaku untuk turis Indonesia di negara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.