Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Akui Hanya Diam Saja Hadapi Putusan Hakim Sarpin

Kompas.com - 17/03/2015, 18:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya belum akan menyatakan sikap ataupun memberikan pernyataan terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap bahwa MA segera menerbitkan surat edaran. KPK meminta MA menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mencegah kekacauan hukum pasca-putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan.

"Kami tidak boleh berbicara karena akan membawa pengaruh dan dampak. Jadi, pokoknya kami pasif saja, diam saja," ujar Hatta seusai acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).

Hatta pun mengaku belum berencana menerbitkan SEMA itu. Apabila MA bersikap, ucap Hatta, para hakim di daerah bisa saja memegang perkataannya dalam memutus perkara praperadilan. Lebih lanjut, Hatta mengungkapkan, perbedaan putusan praperadilan yang satu dengan praperadilan yang diputus Hakim Sarpin Rizaldi harus dipandang sebagai suatu hal yang wajar.

"Putusannya mungkin sama amarnya, tetapi latar belakangnya berbeda," ujar dia.

Permintaan KPK

Seperti diberitakan, KPK kini mencari alternatif lain untuk menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika sebelumnya KPK sempat mempertimbangkan opsi pengajuan peninjauan kembali, kini lembaga itu menilai MA bisa saja mengeluarkan SEMA untuk mengatur para hakim di bawahnya.

"SEMA misalnya untuk mengingatkan jajaran bawahan mengembalikan ke posisi yang sesungguhnya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus Budi yang saat itu dianggap bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.

KPK memprotes keputusan itu. Mereka menganggap putusan Sarpin akan membuat kekacauan hukum karena semua tersangka bisa mengajukan hal yang sama, dan forum praperadilan bisa membatalkan status tersangka itu.

KPK kemudian sempat mengajukan kasasi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya. Selanjutnya, atas kesepakatan penegak hukum, KPK akhirnya menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Baca: KPK Nilai MA Tidak Akan Hentikan "Sarpin Effect")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com