JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution mengatakan, Indonesia memiliki celah hukum terkait aktivitas kelompok-kelompok radikal, salah satunya ISIS. Saud mengatakan, penyebaran paham radikal di Indonesia sudah mencapai tahap yang begitu mengkhawatirkan dan mengancam Pancasila.
Meski menyebut paham ISIS sudah mencapai tahap mengancam Pancasila, Saud menilai tak ada undang-undang yang mengatur pemidanaan bagi mereka yang mengikuti paham tersebut.
"Kalau kita lihat dari aspek kebebasan dalam mengekspresikan aspirasi, boleh-boleh saja asal tidak berbenturan dengan hukum," ujar Saud di Ruang Rupatama Mabes Polri pada Selasa (17/3/2015).
Saud mencontohkan sejumlah warga negara Indonesia yang diduga bergabung dengan ISIS di Timur Tengah. Ketika mereka kembali ke Indonesia, BNPT sadar bahwa mereka berbahaya. Namun, di sisi lain, Pemerintah Indonesia tidak memiliki instrumen hukum untuk menindak mereka.
Saud mengatakan, Pasal 193 huruf a KUHP tentang perbuatan makar tak dapat dikenakan ke mereka. Sebab, aktivitas mereka bergabung ke kelompok tersebut bukanlah bagian dari definisi makar dalam undang-undang tersebut.
BNPT, lanjut Saud, akan melakukan sejumlah kajian dengan eksekutif atau legislatif supaya menutupi celah tersebut. BNPT ingin supaya paham radikalisme di masyarakat dapat dicegah sedini mungkin dengan mendasarkan diri pada undang-undang.
"Konkretnya, kita mungkin mengusulkan ada revisi Undang-Undang Antiteror. Mungkin bisa memperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," ujar Saud.
Selain revisi UU Antiteror, lanjut Saud, dapat juga dengan merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Poin yang direvisi adalah soal organisasi masyarakat yang harus terdaftar oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Nah, bagaimana dengan ormas yang tidak ada di daftar? Ini konteksnya kelompok radikal tadi ya, itu kan tidak diatur. Harusnya diatur," lanjut Saud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.