Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai MA Tidak Akan Hentikan "Sarpin Effect"

Kompas.com - 16/03/2015, 19:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, kemungkinan, usulan KPK kepada Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran MA (SEMA) terkait praperadilan akan ditolak. Padahal, usulan tersebut dianggap mampu menghentikan "Sarpin effect", istilah yang kerap disebut untuk dampak putusan praperadilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Johan mengatakan, SEMA itu diharapkan dapat menghentikan upaya tersangka yang kini mulai memberontak dengan menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun, dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (16/3/2015).

Pengusulan SEMA sempat disinggung oleh anggota Tim Sembilan, Jimly Asshidiqie, saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Saat itu, Jimly mengatakan bahwa pimpinan KPK berencana meminta MA mengeluarkan SEMA untuk menghentikan "Sarpin effect". (Baca: Hadi Poernomo Ikut Praperadilankan KPK)

Istilah tersebut muncul setelah Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.

Untuk mencegah bertambahnya lagi tersangka yang menggugat status hukum akibat putusan Sarpin, KPK dinilai perlu melakukan upaya pencegahan. Salah satunya ialah dengan meminta penerbitan surat edaran MA itu. Satu per satu tersangka korupsi menggugat KPK atas penetapan mereka sebagai tersangka. (Baca: Giliran Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan)

Setelah melihat peluang dari kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, pun mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, giliran mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, yang menggugat statusnya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan. (Baca: Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Digelar 30 Maret)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Nasional
Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak Para Advokat di Sidang Pilpres MK | Jokowi Pesimistis Pemerintah Menang Banding di WTO

[POPULER NASIONAL] Anak Para Advokat di Sidang Pilpres MK | Jokowi Pesimistis Pemerintah Menang Banding di WTO

Nasional
Tanggal 1 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com