JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, kemungkinan, usulan KPK kepada Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran MA (SEMA) terkait praperadilan akan ditolak. Padahal, usulan tersebut dianggap mampu menghentikan "Sarpin effect", istilah yang kerap disebut untuk dampak putusan praperadilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Johan mengatakan, SEMA itu diharapkan dapat menghentikan upaya tersangka yang kini mulai memberontak dengan menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun, dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (16/3/2015).
Pengusulan SEMA sempat disinggung oleh anggota Tim Sembilan, Jimly Asshidiqie, saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Saat itu, Jimly mengatakan bahwa pimpinan KPK berencana meminta MA mengeluarkan SEMA untuk menghentikan "Sarpin effect". (Baca: Hadi Poernomo Ikut Praperadilankan KPK)
Istilah tersebut muncul setelah Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.
Untuk mencegah bertambahnya lagi tersangka yang menggugat status hukum akibat putusan Sarpin, KPK dinilai perlu melakukan upaya pencegahan. Salah satunya ialah dengan meminta penerbitan surat edaran MA itu. Satu per satu tersangka korupsi menggugat KPK atas penetapan mereka sebagai tersangka. (Baca: Giliran Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan)
Setelah melihat peluang dari kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; dan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, pun mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, giliran mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, yang menggugat statusnya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan. (Baca: Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Digelar 30 Maret)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.